Jumat, 28 November 2008

Sembilan Prinsip Dasar Peliputan dan Penulisan Berita Kriminal


MELIPUT dan menulis berita kriminal sebenarnya tak jauh beda dengan meliput dan menulis berita lainnya. Namun, ada sembilan prinsip dasar yang sebaiknya diketahui oleh wartawan peliput kasus-kasus kriminal. Prinsip-prinsip ini bersifat penuh dan mengikat.

Berikut sembilan prinsip yang dimaksud.

Berita kriminal adalah laporan terkini yang disiarkan kepada publik terkait peristiwa-peristiwa kejahatan yang dilakukan oleh seseorang, sekelompok orang, atau sebuah organisasi.

Sebuah peristiwa disebut peristiwa kriminal jika memenuhi tiga unsur utama, yakni pelaku, tindak kriminal, dan adanya korban. Unsur lainnya yakni keberadaan saksi, tempat kejadian perkara, barang bukti, dan modus operandi.

Pelaku, korban, dan saksi, adalah nara sumber utama dalam sebuah berita kriminal. Namun, dalam kasus kriminal dikenal pula nara sumber lain yang disebut sebagai nara sumber resmi yang data, informasi, maupun statement yang dikeluarkannya merupakan data, informasi, dan statement resmi yang dinyatakan benar secara hukum dan boleh dikutip untuk disiarkan.

Termasuk dalam katagori nara sumber resmi adalah lembaga penegakan hukum seperti kepolisian dan peradilan, pihak rumah sakit, organisasi, lembaga atau instansi terkait jika kasusnya melibatkan sakit, organisasi, lembaga atau instansi, serta pengacara dari kedua belah pihak yang berbicara atas nama pelaku atau korban. Kerap juga dimasukkan ke dalam nara sumber resmi adalah pernyataan pihak keluarga baik itu keluarga pelaku atau korban.

Untuk dapat meliput dan menulis sebuah berita kriminal dengan baik, adalah wajib bagi seorang wartawan untuk memiliki pengetahuan yang memadai tentang hukum, terutama terkait dengan peristiwa yang sedang ditanganinya.

Wartawan juga harus memiliki pengetahuan yang cukup tentang berbagai aturan hukum terkait apa yang boleh dan tidak boleh dipublikasikan, termasuk beragam istilah atau bahasa hukum dan peradilan seperti apa itu tersangka, apa itu terdakwa, apa yang dimaksud dengan terlapor, apa yang dimaksud dengan pledoi, dakwaan, juncto, dan sebagainya.

Ini semua adalah pengetahuan wajib yang menjadi prinsip dasar liputan dan penulisan berita kriminal dan pengadilan. Sebab, apa pun output-nya, adalah haram mencederai peluang pihak mana pun untuk mendapat peradilan yang fair dan dan tak memihak, baik sengaja atau pun tak sengaja. Bagi wartawan dan media massa, kewajiban ini bersifat penuh dan mengikat.

Akurasi, adalah hal mendasar lainnya yang harus diperhatikan oleh seorang wartawan yang meliput dan menulis berita kriminal. Sajikan fakta secara tepat tanpa menambah atau menguranginya.

Memutuskan meliput dan menulis sebuah kasus kriminal berarti memutuskan untuk mengikuti dan melaporkan kasus itu hingga selesai. Jadi, sebelum menyentuh sebuah kasus, pertimbangkan benar apakah sebuah kasus layak untuk Anda liput dan Anda siarkan. Jika sebuah kasus tidak ada hal yang menariknya bagi publik Anda, sebaiknya tidak menyentuhnya sama sekali karena saat Anda melaporkannya, Anda wajib melaporkannya hingga akhir.(arief permadi)

Tidak ada komentar: